TECH

DPR AS Setujui RUU Larangan TikTok atau Paksa ByteDance Jual Saham

RUU disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak.

DPR AS Setujui RUU Larangan TikTok atau Paksa ByteDance Jual SahamIlustrasi aplikasi TikTok (Unsplash/@solenfeyissa)
by
14 March 2024

Fortune Recap

  • Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan RUU yang dapat memaksa ByteDance untuk mendivestasi aset TikTok di AS dalam enam bulan.
  • RUU disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak, karena kekhawatiran terkait akses data konsumen oleh pemerintah Cina.
  • Pengesahan RUU ini hanya langkah pertama, Senat juga perlu meloloskan undang-undang tersebut agar menjadi undang-undang.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang keharusan bagi pemilik TikTok di Cina, ByteDance, untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek di AS, Rabu (13/3).

ByteDance mendapat waktu setidaknya enam bulan setelah aturan ini disahkan. Jika mangkir, maka aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.

RUU tersebut disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak dalam pemungutan suara bipartisan.

Laman Reuters mewartakan, Kamis (14/3), pendapat para anggota parlemen mengenai keterikatan ByteDance dengan pemerintah Cina, yang membuatnya dapat dimintai akses terhadap data konsumen TikTok di AS kapan saja diminta. 

Kekhawatiran tersebut terbit dari kenyataan bahwa Cina memiliki serangkaian undang-undang keamanan nasional yang memaksa organisasi untuk membantu pengumpulan data intelijen.

Pengesahan RUU ini hanya akan menjadi langkah pertama. Senat juga perlu meloloskan undang-undang tersebut agar menjadi undang-undang. 

Related Topics