TECH

Joe Biden Berencana Tarik Pajak 30 Persen Bagi Penambang Kripto

Pajak penambang kripto akan dikenakan secara bertahap.

Joe Biden Berencana Tarik Pajak 30 Persen Bagi Penambang Kriptoilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)
by
14 March 2024

Fortune Recap

  • Presiden AS Joe Biden mengajukan proposal anggaran baru untuk tahun fiskal 2025.
  • Pajak cukai sebesar 30% dari biaya listrik akan dikenakan pada penambang kripto.
  • Penambang kripto harus melaporkan jumlah dan jenis listrik yang mereka gunakan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengajukan proposal anggaran baru untuk tahun fiskal 2025. Proposal ini mengatur mengenai pendapatan dan pengeluaran AS selama 2025. Ada sejumlah pokok penting dalam aturan ini. Salah satunya adalah tentang pajak cukai bagi penambang kripto.

Laman Fortune melansir, Kamis (14/3), bahwa dokumen tersebut berisi ketentuan setiap perusahaan yang menggunakan sumber daya komputasi untuk menambang aset digital akan dikenakan pajak cukai 30 persen dari biaya listrik yang digunakan. 

Pajak yang diusulkan akan mulai berlaku setelah 31 Desember 2024, dan diberlakukan dalam tiga tahap: 10 persen pada tahun pertama, 20 persen pada tahun kedua, dan 30 persen pada tahun ketiga.

“Anggaran ini menghemat miliaran dolar dengan menutup celah pajak lainnya yang sangat menguntungkan orang kaya dan perusahaan terbesar dan paling menguntungkan,” termasuk “menutup celah yang menguntungkan investor kripto kaya,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Jika diterapkan, penambang kripto harus melaporkan jumlah dan jenis listrik yang mereka gunakan, serta berapa banyak yang mereka bayarkan jika membelinya dari sumber eksternal. 

Sementara itu, penambang yang menyewa daya komputasi—seperti yang biasa terjadi pada kumpulan penambangan—akan diminta untuk melaporkan nilai listrik dari perusahaan yang menyewakannya kepada mereka. 

Nilai tersebut kemudian akan dijadikan dasar pengenaan pajak.

Related Topics