Jokowi Tunjuk Menkop UKM untuk Bahas Kelanjutan TikTok Shop di RI
TikTok Shop harus membuka platform tersendiri untuk dagang.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengtaakan pemerintah telah menerima surat permintaan CEO TikTok, Shou Zi Chew, untuk bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai ditutupnya TikTok Shop.
Kendati demikian, Jokowi menyaratkan agar Shou Zi bertemu terlebih dahulu dengannya untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
"Saya juga diminta Presiden menerima audiensi CEO TikTok karena mereka ingin kembali berbisnis di Indonesia. Tapi kata Presiden harus ngobrol dulu dengan Menteri UKM-nya," kata Teten dalam keterangannya, Rabu (25/10).
Teten mengatakan, untuk berbisnis kembali di Indonesia, TikTok Shop harus membuka platform tersendiri yang terpisah dari platform media sosialnya.
Opsi lainnya adalah TikTok berinvestasi pada platform e-commerce di Indonesia. "Mereka bisa membuka platform baru atau bisa berinvestasi di platform lokal yang sudah ada," katanya.
Teten menegaskan TikTok Shop harus menaati peraturan di Indonesia jika ingin melanjutkan bisnis di negeri ini.
Peraturan terpenting di antaranya mengajukan izin sebagai lokapasar kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag akan melayani TikTok
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan jika TikTok ingin mengurus izin usahanya sebagai e-commerce, pemerintah akan melayaninya.
Dia juga menekankan pemerintah tidak melarang TikTok Shop, tetapi melakukan penataan agar lebih teratur. Pemerintah memisahkan izin antara media sosial, social-commerce, dan e-commerce.
“Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani, tapi harus ikut aturan pemerintah,” katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10).
TikTok Indonesia resmi menutup Tiktok Shop pada 4 Oktober 2023. Mereka menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi TikTok.
Pemerintah tetap membolehkan para pedagang berjualan atau berpromosi langsung lewat Tiktok. Namun, untuk transaksinya, harus diarahkan ke e-commerce lain yang sudah ada di dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam klausul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.