Kemendag Bantah Tokopedia dan Shopee Dorong Revisi Permendag 50
Kemendag telah mengesahkan revisi Permendag 50 tahun 2020.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah ada masukan dari pihak Tokopedia dan Shopee dalam mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 yang saat ini telah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan tersebut, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, akan berdampak ke semua pelaku perdagangan digital. Jadi, bukan hanya TikTok yang harus memisahkan media sosial dan e-commerce.
“Shopee juga terkena juga aturan impor minimal US$100. Jadi ini bukan untuk salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua,” kata dia saaat ditemui di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9).
Menurutnya, para pelaku dagang digital ini harus memenuhi aturan yang ditetapkan. Apabila ada yang melanggar, maka Kemendag akan memberikan peringatan, sampai dengan penutupan. “Nanti prinsipnya tergantung apa yang dilanggar, tidak bisa sama,” ujarnya.
Poin-poin penting Permendag 31 tahun 2023
Ada beberapa penting dalam permendag yang baru ini, antara lain memperjelas definisi model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti lokapasar (Marketplace) dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kemudian, menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selanjutnya, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lalu, aturan ini juga melarang marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Dengan demikian, marketplace menjadi platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.
Aturan ini juga melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi, mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Wishnutama dalam rapat kabinet Jokowi
Sebelumnya, beredar gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengadakan pertemuan tertutup bersama sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju. Pertemuan ini membahas tentang perniagaan elektronik dan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam gambar tersebut, tampak Wishnutama Kusubandio, yang masih aktif menjabat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Padahal dia tak lagi menjabat sebagai menteri dalam kabinet Jokowi.
Wishnutama mengenakan pakaian batik berwarna coklat dengan motif parang.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, hadir pula Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej.