Jakarta, FORTUNE - Pemerintah hampir mencapai kesepakatan dengan Apple Inc terkait rencana investasi yang berpeluang mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Menteri Investasi, Rosan Roeslani, kepada Bloomberg News pada Selasa (21/1).
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia diberlakukan pada Oktober 2024. Alasannya, Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mensyaratkan minimal 40 persen komponen produk buatan lokal untuk smartphone dan tablet yang dijual di dalam negeri.
Namun, Apple hingga kini belum juga membangun fasilitas produksi di Indonesia. Sebagai gantinya, sejak 2018, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut hanya membangun akademi pengembang aplikasi.