Jakarta, FORTUNE — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) batasi usia pengguna media sosial (medsos) mulai Maret 2026 seiring efektifnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia dan mekanisme perlindungan khusus bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2).
