Gara-gara Utang Rp48 Triliun, Bursa FTX Ajukan Kebangkrutan
Diduga memakai dana nasabah untuk perdagangan berisiko.
Jakarta, FORTUNE – FTX, yang telah mengajukan kebangkrutan di Amerika Serikat baru-baru ini, dilaporkan memiliki total utang US$3,1 miliar atau lebih dari Rp49 triliun. Masalah yang dihadapi bursa aset kripto ini membawa sentimen negatif bagi industri.
Menyitir The Strait Times, Selasa (22/11), dalam dokumen pengajutan kebangkrutan yang baru-baru ini dirilis, FTX memiliki kewajiban US$1,45 miliar atau lebih dari Rp22,8 triliun kepada sepuluh peminjam utamanya. Namun, FTX tak memerinci nama-nama kreditor tersebut.
Bursa aset kripto itu secara resmi mengajukan status pailit pada Jumat (11/11). Kasus ini mengakibatkan sekitar satu juta pelanggan dan investor lainnya menghadapi kerugian miliaran dolar AS.
Pada akhir pekan lalu, FTX menyebut telah meluncurkan tinjauan strategis atas aset globalnya. Pada saat sama, perusahaan yang berbasis di Bahama ini mengaku tengah menyiapkan penjualan atau reorganisasi beberapa bisnis.
FTX, yang sempat memiliki valuasi US$32 miliar atau lebih dari Rp503 triliun, hancur dalam hitungan hari usai Binance, platform pertukaran aset kripto terbesar di dunia, menyatakan akan melikuidasi FTT, token besutan FTX, menurut CNBC International. Hal tersebut akhirnya mengakibatkan ganjalan likuiditas bagi FTX.
Tata kelola buruk
Sam-bankman Fried, pendiri sekaligus CEO FTX, telah mengajukan pengunduran diri usai perseroannya mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 di AS.
Dia dituduh oleh rekan-rekannya di industri aset kripto atas kesalahan manajemen dan penipuan. Bahkan, platformnya diduga menggunakan dana investor untuk melakukan perdagangan berisiko.
Sementara itu, John Ray III, Kepala Eksekutif FTX yang baru, menyatakan banyak perusahaan grup FTX yang “tidak memiliki tata kelola perusahaan yang sesuai”.
Dampak kasus FTX telah menyebar di industri aset kripto. Pekan lalu, Genesis, broker aset kripto, menyatakan terpaksa menangguhkan penebusan (redemption) pada layanan pinjamannya. Sedangkan, Gemini Trust menunda penebusan dalam program penghasilannya.
Lalu, BlockFi, yang memiliki hubungan dekat dengan FTX US, sedang bersiap untuk mengajukan kebangkrutan, menurut warta dari Bloomberg News.
Gugatan hukum
FTX mesti menghadapi perkara hukum lain dalam waktu yang hampir bersamaan. Usai mengajukan kebangkrutan di Amerika Serikat, kini platform pertukaran aset kripto tersebut harus menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh seorang investor.
Dikutip dari CNN Business, pengacara kelas berat Adam Moskowitz dan David Boeis mengajukan gugatan atas nama pelanggan FTX, Edwin Garrison, seorang warga Oklahoma, Rabu (16/11) setempat.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, serta beberapa publik figur yang sempat memberikan dukungan kepada bursa aset kripto FTX, termasuk Tom Brady, Gisele Bundchen, dan Steph Curry.
Dalam email resminya kepada CNN, Moskowitz menuduh FTX sebagai modus investasi palsu dengan skema Ponzi secara besar-besaran.
“FTX adalah orang jenius dalam hubungan masyarakat dan pemasaran, dan tahu bahwa itu hanya bisa berhasil dengan bantuan dan promosi dari selebritas dan pemberi pengaruh yang paling terkenal, dihormati, dan dicintai di dunia,” begitu pernyataan Moskowitz.
Gugatan itu pun menuding sekuritas tidak terdaftar yang dijual secara tidak sah di Amerika Serikat. Bankman-Fried dan promotor FTX diduga terlibat dalam konspirasi untuk menipu investor, serta melanggar undang-undang praktik bisnis yang tidak adil.