TECH

Meski Pasar Lesu, Bisnis Broker Kripto Dipandang Tetap Tangguh

Asosiasi sambut baik keterbukaan pemerintah terhadap kripto.

Meski Pasar Lesu, Bisnis Broker Kripto Dipandang Tetap TangguhIlustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
25 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan investor aset kripto dalam negeri tak perlu khawatir terhadap ekosistem industri yang belakangan ini diterpa kabar buruk. Organisasi tersebut mengatakan regulasi pemerintah telah berhasil mendorong penguatan bisnis perusahaan kripto domestik.

Menurut Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (25/7), kejatuhan ekosistem aset kripto memang telah membuat investor cemas. Menurutnya, jumlah perusahaan aset kripto yang memasuki masa gelap pun tak sedikit.

Meski demikian, investor Indonesia tak perlu khawatir atas kondisi tersebut, kata Harmanda. Menurutnya, meski pasar aset kripto memiliki volatilitas tinggi, pemerintah melalui Badan Pengawas Badan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengambil langkah antisipasi. Bappebti membuat aturan ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

"Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan," kata Harmanda.

Di ranah global, industri aset kripto sedang sangat lesu. Ambil contoh kasus Celcius Network. Perusahaan pemberi pinjaman aset kripto itu resmi mengajukan pailit di Amerika Serikat, Jumat (15/7). Celcius Network menyusul perusahaan pemberi pinjaman lain yang melakukan langkah serupa seperti Voyager Digital. Selain itu, hedge fund Three Arrows Capital turut mengajukan pailit.   

Sejumlah persyaratan untuk pedagang kripto

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Agar bisa memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, menurut Harmanda, pedagang kripto di Indonesia mesti memenuhi Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Beleid tersebut mengatur sejumlah persyaratan bagi pedagang fisik aset kripto untuk beroperasi, seperti misalnya memiliki modal disetor paling sedikit Rp80 miliar, serta mempertahankan ekuitas paling sedikit 80 persen dari modal yang disetor. Broker juga harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal.

Calon pedagang fisik aset kripto juga wajib menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. Selain itu, pedagang juga wajib menyerahkan laporan posisi keuangan; laporan laba rugi komprehensif; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Bappebti berharap peraturan itu tentu dapat memberikan manfaat, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” katanya.

Keterbukaan pemerintah

Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Related Topics