Transaksi Kripto Anjlok, Aspakrindo: Akibat Situasi Global & Pajak
Nilai transaksi turun 56,4% YoY menjadi Rp249,3 triliun.
10 October 2022
Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia mengomentari kemelorotan transaksi perdagangan aset kripto sepanjang tahun ini yang terjadi akibat kondisi ekonomi global serta implementasi pajak aset kripto.
Menurut data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada Januari-Agutus 2022 nilai transaksi tergerus 56,35 persen dalam setahun (year-on-year/yoy) menjjadi hanya Rp249,3 triliun.
Namun, dari jumlah investor aset kripto, terdapat 16,1 juta pelanggan pada delapan bulan pertama tahun ini atau kenaikan jumlah investor aset kripto terdaftar mencapai 725 ribu pelanggan per bulan.
“Market kripto global tengah dihantam oleh situasi makroekonomi yang kurang baik sepanjang tahun ini,” kata Harmanda dalam keterangan yang dikutip Senin (10/10).
Menurutnya, pasar aset kripto tengah terguncang oleh sentimen makroekonomi, seperti kondisi geopolitik yang memanas serta ancaman resesi atau pertumbuhan ekonomi negatif.
Belum lagi kebijakan moneter Amerika Serikat yang membuat investor menjauhi pasar. Pengetatan suku bunga oleh bank sentral AS atau Federal Reserve/Fed demi menekan inflasi dapat mendongkrak harga komoditas dan melemahkan daya beli.
"Ini yang mulai terasa di Indonesia. Investor memilih menunggu momen yang tepat untuk masuk kembali ke market kripto di saat situasi makroekonomi sudah stabil," ujarnya.
Implementasi pajak
Di samping sentimen perekonomian, kata Harmanda, implementasi pengenaan pajak aset kripto disinyalir ikut berdampak terhadap tren penurunan transaksi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi Rp126,7 miliar dari pajak aset kripto per Agustus 2022.
Dia menyebut pelaku industri aset kripto di Indonesia pada dasarnya menyambut baik regulasi pajak aset kripto. Sebab, industri ini menjadi lebih diakui, serta membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
Namun, berdasarkan data internal Aspakrindo, pajak juga menyebabkan efek berkepanjangan bagi platform pertukaran aset kripto lokal. Pasalnya, volume transaksi exchanger lokal belum bisa kembali naik setelah kebijakan itu diberlakukan.
“Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang jauh lebih rendah dengan rata-rata trading fee. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah,” ujarnya.
Aspakrindo mendorong penegakan penerapan pajak aset kripto kepada exchange global dan tidak terdaftar. Dengan demikian, itu menghasilkan implementasi kebijakan yang setara.
Berdasarkan pasal 10 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan resminya, Senin (3/10), menyatakan dinamika perdagangan aset kripto ini merupakan sesuatu yang wajar. Di sisi lain, pertumbuhan investor aset kripto justru menyiratkan minat investasi yang masih tumbuh.
Related Articles
Most Popular