Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda, Kemenkeu Tunggu Dampak Stimulus

antarafoto-konferensi-pers-apbn-kita-1758587845.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Intinya sih...
  • Kemenkeu menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Penundaan dilakukan untuk melihat dampak kebijakan penempatan dana negara senilai Rp200 triliun di bank BUMN.
  • Jika efektif, seluruh penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini seharusnya berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penundaan berlaku setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih membutuhkan dorongan. Dalam hematnya, pemerintah masih butuh waktu untuk melihat terlebih dahulu dampak kebijakan penempatan dana negara senilai Rp200 triliun di bank-bank BUMN.

“Kita tunggu dulu paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kami akan pikirkan nanti,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9).

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan jika kebijakan Rp200 triliun tersebut efektif memperbaiki kondisi ekonomi, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang enggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Anda untung banyak nanti. Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” ujarnya.

Meski belum ada penunjukan resmi, Purbaya memastikan sistem untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh marketplace sudah siap dijalankan.

“Kami sudah mengetes sistemnya. Uangnya sudah bisa diambil beberapa. Jadi, sistemnya sudah siap,” ujarnya.

PMK 37/2025 berisi aturan yang mewajibkan penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi pada platform mereka. Pajak ini dapat dikreditkan oleh wajib pajak sebagai bagian dari pelunasan PPh final pada tahun berjalan.

Selain itu, regulasi juga menetapkan mekanisme pemungutan yang harus mengacu pada dokumen invoice penjualan dengan standar minimal data tertentu. Marketplace pun berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Tech

See More

Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda, Kemenkeu Tunggu Dampak Stimulus

26 Sep 2025, 17:54 WIBTech