TECH

Aset Digital Booming, Bagaimana Pengenaan Pajak NFT di Negara Lain?

Pemerintah masih mendiskusikan aturan pajak khusus NFT.

Aset Digital Booming, Bagaimana Pengenaan Pajak NFT di Negara Lain?Ilustrasi Lokapasar NFT. Shutterstock/Rokas Tenys
13 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para kolektor NFT (Non Fungible Token) menyertakan aset tersebut dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan wajib pajak. Sesuai Undang-Undang PPh, NFT termasuk aset yang nilai pasarnya harus dilaporkan.

Kendati belum ada aturan pajak yang secara khusus mengatur pengenaan pajak atas pembelian NFT, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah masih berdiskusi tentang aturan tersebut.

Permintaan terhadap NFT tercatat melonjak sepanjang 2021. Berdasarkan data DappRadar, penjualan NFT tahun lalu hampir menyentuh angka US$25 miliar atau melampaui Rp350 triliun. Itu jauh lebih tinggi ketimbang penjualan pada 2020 yang hanya US$94,9 juta.

Melihat tingginya minat itu, tidak heran bila pemerintah di berbagai negara mulai mengatur bahkan mengenakan pajak terhadap kepemilikan ataupun transaksi pembelian NFT, termasuk regulator Indonesia.

Asosiasi Pedagang Aset Kirpto Indonesia (Aspakrindo) sebelumnya menyarankan agar pajak atas NFT tak menyulitkan para investor dan trader. “Jangan sampai para investor kripto/pemilik NFT cenderung melakukan trading di luar negeri, sehingga mengakibatkan opportunity lost bagi Tanah Air,” kata Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda pada awal pekan ini.

Dia mengatakan, konsep PPh final di bursa efek dapat menjadi acuan pajak aset kripto seperti NFT. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya mengajukan besaran PPh final 0,05 persen; itu lebih rendah dari transaksi penjualan saham di bursa dengan tarif 0,1 persen.

Menurut riset PwC, pajak NFT berpotensi dikenakan kepada tiga pihak, yaitu: kreator NFT, pembeli pertama ataupun setelahnya, dan lokapasar (marketplace). Lantas, sebagai patokan, bagaimana sebenarnya pengenaan pajak NFT dan aset kripto di sejumlah negara? Simak ulasan berikut.

Amerika Serikat (AS)

Menurut UU Infrastruktur HR3684, para pialang kripto di AS harus melapor ke lembaga pajak Internal Revenue Service (IRS). Tiap transaksi kripto di atas US$10.000 harus dilaporkan ke IRS, itu termasuk aset digital seperti NFT. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 15 hari menggunakan Formulir 8300.

Mengutip NME, Rabu (12/1), Akuntan Publik Bersertifikat, James Yochum mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, NFT yang sudah dibeli kini termasuk sebagai uang tunai.

Kanada

Mengutip Koho.ca, Communications Director Asosiasi Perdagangan Layanan Keuangan Kanada, Dan Bucherer berujar, ada dua cara untuk mengenakan pajak NFT di Kanada, yakni: (1) pajak dari pendapatan bisnis dan (2) pajak atas keuntungan modal serta pendapatan investasi.

Untuk cara pertama, pajak NFT akan dikenakan sesuai Pajak Penghasilan di Kanada yang berkisar di antara 15 persen hingga 30 persen, sesuai dengan pendapatan. Sementara untuk cara kedua, pajak NFT yang harus dibayarkan bervariasi—bergantung pada keuntungan modal dari investasi NFT.

Sementara itu, pembelian koleksi NFT tak memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.

Related Topics