Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar bensin (E10) yang ditargetkan mulai diterapkan paling lambat pada tahun 2027. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari upaya diversifikasi energi di sektor transportasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah sedang menyusun peta jalan penerapan E10 secara nasional. Kajian tengah dilakukan untuk menentukan waktu pelaksanaan yang dinilai paling tepat.
“Menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/10).
Lantas, seperti apa skema dan bagaimana dampaknya? Berikut ini penjelasannya.
