Jakarta, FORTUNE – Perusahaan produsen pesawat, Boeing, menyatakan akan membayar tuntutan perdata Komisi Ekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) sebesar US$200 juta atau sekitar Rp3 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS), atas informasi yang menyesatkan investor terkait Boeing 737 Max.
Melansir Reuters (26/9), SEC mengatakan Boeing sebenarnya mengetahui bahwa sistem kontrol penerbangan menimbulkan masalah keamanan, setelah kecelakaan pertama pada kecelakaan Lion Air di Indonesia, Oktober 2018. Namun, Boeing malah meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX “seaman yang pernah terbang di langit,” ujar SEC.
Menurut SEC, mantan CEO Boeing, Dennis Muilenburg, juga akan membayar US$1 juta (setara Rp15 miliar) karena turut andil dalam memberikan informasi yang menyesatkan bagi para investor. Muilenburg telah digulingkan dari posisinya pada Desember 2019, sembilan bulan setelah kecelakaan 737 Max 8 kedua terjadi di Ethiopia.