BUSINESS

Pertamina Hulu Rokan Setor Pajak Rp80,2T hingga 2023

Kontribusi PHR ke negara selain dividen.

Pertamina Hulu Rokan Setor Pajak Rp80,2T hingga 2023Presiden Jokowi mengunjungi kawasan PT Pertamina Hulu Rokan. (Tangkapan layar)
02 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Hingga 2023 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina telah menyetorkan Pajak ke negara sebesar Rp80,2 triliun.

Vice President Finance PHR, Hendra A. Ghifari, menyampaikan sejak didirikan pada 20 Desember 2018, dan mendapat mandat pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021, total jumlah setoran PHR ke negara mencapai angka Rp80,2 triliun.

"Setoran ke negara tersebut meliputi revenue (pendapatan) bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15," kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (2/1).

Hendra menambahkan, ada pula tambahan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan Badan.

Dari sisi kinerja, PHR mencatatkan prestasi produksi tertinggi pada tahun 2023. Perusahaan hulu migas yang mendukung kebutuhan energi nasional ini berhasil mencapai produksi sebanyak 168.000 barel setara minyak per hari (Bopd), mencatatkan angka tersebut sebagai pencapaian tertinggi sejak Blok Rokan diambil alih oleh Pertamina.

Kontribusi pajak ke negara

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan Pertamina tak hanya memberikan pemasukan kepada negara melalui dividen tapi juga pajak negara.

"Pertamina merupakan BUMN terbesar yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara terdiri dari pajak, dividen, PNBP, minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara, dan signature bonus," ujar Fadjar.

Atas ketaatan pajak yang disetor tersebut, PHR mendapatkan beberapa penghargaan baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun dari pemerintah daerah tempat wilayah operasi PHR.

Penghargaan tersebut di antaranya, Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) atas komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab karena dinilai berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Di tingkat daerah, PHR menerima Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis atas Partisipasi dan Kontribusi Mendukung Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis Tahun 2022 dan Partisipasi dan Kontribusi terhadap Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Tepat Waktu.

Di samping itu, PHR WK Rokan juga meraih Terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Wali Kota Dumai serta Pekanbaru Tax Award 2023 yang diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
 

Related Topics