Jakarta, FORTUNE - Perum Bulog menunggu aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah segera terbit. Dalam beleid tersebut, Bulog diberi tugas menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah (CPP) tahap pertama yang meliputi jenis pangan, yaitu beras, kedelai, dan jagung.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, mengatakan Perpres tersebut juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan.
Adapun tugas perum tersebut antara lain menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, dan menyimpan sejumlah stok untuk cadangan.
"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog,” ujarnya melalui keterangan yang dikutip Jumat (28/10).
Aturan tersebut menentukan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh pemerintah dalam cadangan pangan pemerintah (CPP).