BUSINESS

Ada Kendala, Realisasi Ekspor CPO Baru 50 Persen dari Kuota

Pemerintah mendorong percepatan ekspor CPO dilakukan.

Ada Kendala, Realisasi Ekspor CPO Baru 50 Persen dari KuotaANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
by
29 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan realisasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini baru 1,2 juta ton dari total kuota ekspor 3,4 juta ton.

“Ada beberapa kendala terkait realisasi ekspor ini sehingga masih baru terealisasi kurang lebih 50 persen. Kenapa masih lambat? Karena ada alasan-alasan eksternal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6).

Oke menyatakan saat ini sudah ada 505 persetujuan ekspor (PE) yang diterbitkan dari total 958 PE yang akan diberikan. Menurut dia, ada dua skema ekspor CPO. Pertama, skema domestic market obligation (DMO) lewat SIMIRAH yang DMO-nya sudah tersalurkan 450.000 ton ke distributor minyak goreng.

Sementara itu, dalam skema flush out (FO), total 1,16 juta ton kuota ekspor baru terealisasi 40 persen. Artinya, ada program transisi SIMIRAH 1 yang total kuota ekspornya 2,2 juta (skema DMO) dan flush out 1 juta.

Izin ekspor CPO secara total 3,4 juta untuk Juni tahun ini. Izin yang sudah terbit 1,8 juta ton, tapi realisasinya 1,2 juta ton.

“Mereka punya waktu cukup panjang 6 bulan (untuk ekspor). Sementara itu, dari 1,16 juta ton skema FO, mereka harus menyelesaikan ekspornya 31 Juli (2022),” kata Oke.

Perbaikan kebijakan

Oke Nurwan mengatakan kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program MGCR.

"DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor lima kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi," ujar Oke.

Dia menambahkan juga bahwa jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi.

Harga TBS anjlok

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yuli

Related Topics