BUSINESS

Holding Company Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

Holding company merujuk pada bagian istilah perusahaan.

Holding Company Adalah: Pengertian, Jenis, dan TujuannyaGedung Kementerian BUMN, Jakarta. (Shutterstock/Habibzain)

by Eko Wahyudi

10 October 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Holding company adalah istilah yang cukup sering muncul dalam dunia bisnis. Biasanya, penggunaan istilah itu merujuk pada keberadaan sebuah perusahaan yang menjadi bagian dari grup perusahaan lain.

Semakin bertambah anak perusahaan, menjadikan kesemuanya membentuk suatu grup dengan satu perusahaan utama yang memimpin, yang disebut dengan perusahaan induk atau holding company. Lantas apakah yang dimaksud dengan holding company? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. 

Pengertian holding company

Grup perusahaan adalah sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk atau holding company. Pada umumnya, perusahaan tersebut memiliki visi dan misi yang searah atau jasa yang sejenis. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut setuju untuk bergabung menjadi satu dan bekerja sama.

Holding company adalah perusahaan utama yang menjadi pemimpin dari suatu grup perusahaan. Holding pun bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi sampai pengendalian anak perusahaannya. Hal ini dilakukan agar seluruh tujuan dari awal dibentuknya holding dapat tercapai oleh seluruh perusahaan.

Sebagai contoh, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menggencarkan pembentukan holding company. Saat ini sudah ada beberapa holding yang terbentuk, yaitu holding BUMN perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), holding BUMN kehutanan di bawah Perum Perhutani, holding BUMN pupuk di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), holding BUMN semen di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, holding BUMN pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan holding BUMN migas di bawah PT Pertamina (Persero).

Tujuan dan manfaat pembentukan holding company

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pembentukan perusahaan dalam grup tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dan manfaat pembentukan holding artinya bekerja sama dengan perusahaan induk agar perusahaan dapat mengatur, mengontrol dan mengkoordinasikan layanan antar anak perusahaan.

Namun, perusahaan induk perlu mengembangkan rencana yang tepat, efektif, dan terarah. Rencana holding artinya harus mencakup struktur organisasi, karyawan, strategi, serta pengelolaan keuangan. Holding artinya juga harus mampu mengelola dan mengevaluasi rencana yang telah dilaksanakan. Jika semua anak perusahaan bekerja dengan baik, mereka diharapkan dapat meningkatkan nilai pasarnya lalu dikenal masyarakat secara luas. Oleh karena itu, strategi dan peran holding artinya menjadi penentu keberhasilan perusahaan induk secara menyeluruh.

Related Topics