BUSINESS

Syarat Pengembang Bisa Bangun Perumahan di Lahan Sawah Dilindungi

Kementerian ATR buka peluang pengembang garap LSD.

Syarat Pengembang Bisa Bangun Perumahan di Lahan Sawah DilindungiSektor pertanian dukung perekonomian nasional. (dok.Kementan)
14 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, memastikan pengembang properti tetap bisa "menggarap" area yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi perumahan.

Syaratnya, izin pembangunan tersebut diterbitkan sebelum adanya Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, bahwa lahan-lahan yang hak dan izinnya telah terbit sebelum keluarnya Keputusan Menteri tersebut, maka hak-haknya tetap berlaku.

“Kami akan segera melakukan relaksasi sehingga pengembang tetap dapat melanjutkan pengembangan proyeknya,” ujar Raja saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2022 dengan tema “Momentum Bangkitnya Industri Properti Indonesia" di Sheraton Hotel, Jakarta, pada Selasa (13/12)

Dalam hal penyediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau, ia juga menyampaikan perlu kolaborasi untuk menuntaskan hambatan. Lantaran itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat membantu sektor swasta termasuk pengembang agar dapat bergerak lebih baik dan cepat.

"Kami berkomitmen setiap kebijakan yang dikeluarkan searah dengan harapan Presiden Joko Widodo agar sektor swasta termasuk pengembang bisa bergerak lebih baik dan cepat, sehingga ekonomi kita bangkit,” kata Raja.

Dia pun mengatakan Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa hal untuk memberikan dukungan.

"Salah satunya percepatan pelayanan pertanahan melalui pelayanan elektronik yang sekarang sudah berjalan. Kemudian, ada aturan kepemilikan properti asing termasuk batasan harganya yang juga diusulkan oleh REI, serta kebijakan peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik untuk ruko dan rukan yang bukan bagian dari apartemen maupun perkantoran," katanya.

REI optimistis hadapi 2023

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, mengatakan organisasinya tetap optimistis menghadapi tantangan dan hambatan sektor properti di masa depan, terlebih pada 2023 yang dibayangi isu resesi ekonomi global. 

"Ajang silaturahmi REI se-Indonesia bersama pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lain di sektor industri properti ini diharapkan dapat menjadi panggung bersama untuk memastikan keberlanjutan dan kebangkitan bisnis properti,” ujarnya.

Pada akhir Agustus lalu, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi) menyampaikan hambatan pengembangan properti akibat kebijakan LSD secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi menegaskan bahwa hal yang bersangkutan dengan perumahan untuk masyarakat dan permasalahan LSD akan segera diselesaikan dengan mengikuti peraturan yang ada dan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku. Ia juga akan mendukung langkah DPP Apersi dalam membangun perumahan untuk rakyat.

Related Topics