Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadin Sebut Kenaikan PPN Takkan Pengaruhi Inflasi

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (kanan) dan Wakil Ketua Umum Kadin Suryadi Sasmita (kiri) saat konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (15/2). Dok. Kadin

Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen takkan memicu peningkatan inflasi domestik.

"Kenaikan inflasi itu lebih disebabkan situasi politik dunia, bukan Indonesia. Kita bicara dunia, yaitu konflik Rusia dan Ukraina yang menyebabkan tantangan stabilitas perdagangan global," ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat konferensi pers secara virtual, Selasa (15/3).

Menurutnya, inflasi sudah terjadi di Indonesia seiring kondisi ekonomi yang membaik. Dalam setahun terakhir, terjadi tren kenaikan inflasi yang sejalan dengan kinerja pertumbuhan ekonomi.

Pada Februari 2021, inflasi mencapai 1,38 persen dan pada Desember 2021 mencapai 1,87 persen. Pada Januari 2022, inflasi mencapai 2,18 persen. Meskipun sedikit melambat pada Februari 2022, yakni menjadi 2,06 persen, tetapi tetap lebih tinggi dari posisi setahun sebelumnya.

Tingginya tensi konflik Rusia dan Ukraina, kata dia, mendongkrak harga energi global dan semakin mendorong laju inflasi.

Kenaikan PPN takkan berpengaruh banyak

Wakil Ketua Umum Kadin, Suryadi Sasmita, menyampaikan hal serupa. Sebelum ada isu kenaikan PPN pun, tren inflasi memang meningkat.

Oleh karena itu, Kadin tetap mendukung pemberlakuan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

"Kita inflasi dulu (naik) nih, baru ada kenaikan PPN. Lagipula, PPN kalau naik 1 persen untuk manufaktur itu sebetulnya tidak besar. Saya tidak melihat kenaikan PPN ini akan memengaruhi inflasi," ujarnya.

Pelaku usaha agar tidak menaikkan harga

Suryadi pun menghimbau agar para pengusaha tidak lantas menaikkan harga-harga barang ketika kenaikan PPN berlaku.

Selain itu, Kadin meminta pemerintah untuk memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap kebutuhan pokok yang belum mendapatkan insentif agar masyarakat tidak terbebani.

"Barang Rp1.000 kalau naik 1 persen itu berarti naik Rp10, untuk mengubah sistem saja itu cost-nya tinggi," ujar Suryadi dalam kesempatan sama.
 

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us