Berencana Bangun Pembangkit Nuklir 7 GW, PLN Minta Dukungan Politik

- PLN berencana memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebesar 7 GW pada 2040, dengan rencana pembangunan PLTN sejumlah 500 MW hingga 2034.
- Dukungan politik, sosial, dan masyarakat menjadi tantangan utama dalam pengembangan PLTN, serta kebutuhan infrastruktur pendukung yang besar.
- Nuklir dianggap sebagai energi penyeimbang untuk menjamin keandalan sistem ketenagalistrikan, namun pembangunan PLTN harus disusun matang dan melibatkan BUMN.
Jakarta, FORTUNE - PT PLN (Persero) memproyeksikan total kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dapat mencapai 7.000 megawatt (MW) atau setara 7 gigawatt (GW) hingga 2040. Namun, untuk merealisasikannya, Indoneisa perlu dukungan politik.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Indonesia sudah memiliki rencana pembangunan PLTN sejumlah 500 MW di dua wilayah pengembangan yakni Sumatera dan Kalimantan.
Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan untuk mencapai PLTN 7 GW perlu dukungan dari berbagai pihak. Pembahasan mengenai nuklir bahkan perlu dimasukkan dalam Undang-undang ketenagalistrikan sebagai bagian dari strategi.
"Meski begitu 7 gigawatt itu akan dikeluarkan dalam ERPTL hingga 2025, ini pun perlu ditentukan. Kebijakannya harus jelas, institusinya juga harus dibangun," kata Darmawan dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Dalam hal ini, dukungan politik juga menjadi hal krusial dalam pengembangan PLTN, selain dukungan sosial dan masyarakat. "Tantangan pertama pengembangan nuklir adalah dukungan politik," kata dia.
Alasannya, kebutuhan infrastruktur pendukung PLTN juga dinilai sangat besar, termasuk pembangunan jaringan transmisi sepanjang 48.000 kilometer sirkuit. Proyek tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp434 triliun.
Adapun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu menilai nuklir merupakan energi penyeimbang untuk menjamin keandalan sistem ketenagalistrikan. Ke depan, ketika masyarakat sudah menerima, regulasi sudah siap, dan teknologi semakin matang, ruang bagi pengembangan nuklir akan semakin besar.
“Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbaru yang telah disetujui DPR RI, nuklir ditempatkan sebagai penyeimbang energi,” ungkap Jisman, Rabu (20/8).
Sejalan dengan itu, dalam dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, rencana pembangunan PLTN telah dinyatakan secara eksplisit. Sesuai RUPTL PLN, dua unit PLTN dengan kapasitas masing-masing 2×250 MW akan dibangun.
Oleh karenanya, pembangunan PLTN menurutnya tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Regulasi harus disusun matang, organisasi Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) perlu segera dibentuk, serta BUMN dilibatkan agar pengelolaan tetap berada dalam kendali negara.