Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mulai menggodok mekanisme anyar guna mengendalikan ekspor komoditas strategis nasional. Upaya yang diumumkan di Jakarta (20/5) ini diwujudkan melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah perusahaan pelat merah baru di bawah kendali Danantara Indonesia.
BUMN ini disiapkan khusus untuk memantau sekaligus mengawasi arus perdagangan ekspor. Misi utamanya adalah menjaga pundi-pundi devisa hasil ekspor (DHE) tetap mengalir masuk dan parkir di dalam negeri.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengatakan pembentukan DSI merupakan tindakan nyata atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya tidak lain untuk memperkokoh tata kelola ekspor komoditas strategis milik Indonesia.
Menurut penuturan Pandu, DSI bakal resmi mengepakkan sayap operasionalnya dalam kerangka BUMN mulai 1 Juni 2026. Kehadiran perusahaan ini diplot untuk mendongkrak transparansi perdagangan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan devisa negara.
“DSI akan menjalankan beberapa peran,” kata Pandu saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5).
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa DSI mengemban mandat memastikan seluruh transaksi ekspor dilakukan secara akuntabel. Nilai perdagangan pun wajib diselaraskan dengan harga pasar yang berlaku.
Tak hanya itu, perusahaan ini bertugas melakukan konsolidasi data perdagangan demi mengatrol efisiensi pada sektor ekspor komoditas. Pandu optimistis mekanisme baru ini akan menjadi wahana serbaguna atau “one platform multiple benefit” bagi Indonesia. Kekayaan sumber daya alam sudah semestinya memberikan maslahat yang lebih besar bagi masyarakat luas.
“The world is happy. Indonesia should be happier,” kata Pandu.
Pada kesempatan yang sama, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, membeberkan cetak biru rencana kerja perusahaan. DSI dipastikan akan menjalankan fungsi yang berbeda dalam dua tahapan operasional.
Status resmi DSI sebagai bagian dari korporasi pelat merah mengacu pada adanya kepemilikan 1 persen saham oleh BP BUMN.
Pada tahap pertama, yakni periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara transaksi ekspor komoditas tertentu.
DSI murni memosisikan diri di tengah-tengah antara pihak penjual lokal dan pembeli luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan roda transaksi bergulir sesuai regulasi dan harga pasar.
“Fungsi PT DSI ini tidak ada di pihak penjual, tidak ada di pihak pembeli, dia adanya di pihak pemerintah,” ujar Rohan.
Rohan menengarai kehadiran DSI pada fase perdana ini sengaja didesain untuk menyumbat potensi praktik lancung. Pemerintah membidik kecurangan berupa under invoicing maupun under pricing yang selama ini dinilai menggerogoti dan merugikan keuangan negara.
Melalui skema teranyar ini, jajaran otoritas dapat memelototi nilai transaksi ekspor secara lebih transparan. Di saat bersamaan, sistem ini memastikan seluruh devisa hasil ekspor dapat terekam dan tercatat dengan akurat oleh negara.
