Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Mekanisme Danantara Kendalikan Ekspor Komoditas Indonesia
Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas (tengah) saat konferensi pers penjelasan soal dibentuknya PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5). (Eko Wahyudi/ Fortune Indonesia)
  • Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah Danantara Indonesia untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis dan memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri.
  • DSI akan beroperasi mulai 1 Juni 2026 dengan dua tahap: pertama sebagai perantara transaksi ekspor, lalu menjadi pembeli langsung komoditas seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy.
  • Mekanisme baru ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik curang seperti under invoicing, serta memperkuat kontrol negara terhadap arus devisa dari ekspor sumber daya alam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
20 Mei

Pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta sebagai BUMN baru untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan kebijakan ini dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI.

1 Juni 2026

DSI dijadwalkan mulai beroperasi resmi sebagai BUMN di bawah Danantara Indonesia untuk memantau dan mengawasi arus perdagangan ekspor.

1 Juni hingga 31 Desember 2026

Pada tahap pertama operasional, DSI berperan sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor komoditas tertentu guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah praktik under invoicing dan under pricing.

tahap kedua

Fungsi DSI berubah menjadi trader atau pembeli langsung komoditas ekspor seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy sebelum menjualnya ke pasar internasional, dengan hasil devisa dikembalikan ke Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mulai menggodok mekanisme anyar guna mengendalikan ekspor komoditas strategis nasional. Upaya yang diumumkan di Jakarta (20/5) ini diwujudkan melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah perusahaan pelat merah baru di bawah kendali Danantara Indonesia.

BUMN ini disiapkan khusus untuk memantau sekaligus mengawasi arus perdagangan ekspor. Misi utamanya adalah menjaga pundi-pundi devisa hasil ekspor (DHE) tetap mengalir masuk dan parkir di dalam negeri.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengatakan pembentukan DSI merupakan tindakan nyata atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya tidak lain untuk memperkokoh tata kelola ekspor komoditas strategis milik Indonesia.

Menurut penuturan Pandu, DSI bakal resmi mengepakkan sayap operasionalnya dalam kerangka BUMN mulai 1 Juni 2026. Kehadiran perusahaan ini diplot untuk mendongkrak transparansi perdagangan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan devisa negara.

“DSI akan menjalankan beberapa peran,” kata Pandu saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5).

Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa DSI mengemban mandat memastikan seluruh transaksi ekspor dilakukan secara akuntabel. Nilai perdagangan pun wajib diselaraskan dengan harga pasar yang berlaku.

Tak hanya itu, perusahaan ini bertugas melakukan konsolidasi data perdagangan demi mengatrol efisiensi pada sektor ekspor komoditas. Pandu optimistis mekanisme baru ini akan menjadi wahana serbaguna atau “one platform multiple benefit” bagi Indonesia. Kekayaan sumber daya alam sudah semestinya memberikan maslahat yang lebih besar bagi masyarakat luas.

The world is happy. Indonesia should be happier,” kata Pandu.

Pada kesempatan yang sama, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, membeberkan cetak biru rencana kerja perusahaan. DSI dipastikan akan menjalankan fungsi yang berbeda dalam dua tahapan operasional.

Status resmi DSI sebagai bagian dari korporasi pelat merah mengacu pada adanya kepemilikan 1 persen saham oleh BP BUMN.

Pada tahap pertama, yakni periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara transaksi ekspor komoditas tertentu.

DSI murni memosisikan diri di tengah-tengah antara pihak penjual lokal dan pembeli luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan roda transaksi bergulir sesuai regulasi dan harga pasar.

“Fungsi PT DSI ini tidak ada di pihak penjual, tidak ada di pihak pembeli, dia adanya di pihak pemerintah,” ujar Rohan.

Rohan menengarai kehadiran DSI pada fase perdana ini sengaja didesain untuk menyumbat potensi praktik lancung. Pemerintah membidik kecurangan berupa under invoicing maupun under pricing yang selama ini dinilai menggerogoti dan merugikan keuangan negara.

Melalui skema teranyar ini, jajaran otoritas dapat memelototi nilai transaksi ekspor secara lebih transparan. Di saat bersamaan, sistem ini memastikan seluruh devisa hasil ekspor dapat terekam dan tercatat dengan akurat oleh negara.

Jadi trader komoditas

Memasuki tahap kedua, fungsi DSI akan berubah secara signifikan. Perusahaan tidak lagi hanya menjadi perantara, melainkan langsung bertindak sebagai trader atau pembeli komoditas ekspor.

Dalam model ini, DSI akan membeli komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, hingga ferro alloy langsung dari eksportir domestik. Setelah itu, DSI akan menjual kembali komoditas tersebut ke pasar internasional.

“DSI ini jadi buyer. Jadi ada orang jual sawit, jual komoditas batu bara ataupun yang lain, itu dibeli oleh PT DSI. Lalu DSI melakukan penjualan,” kata Rohan.

Karena transaksi ekspor dilakukan langsung oleh DSI, pembayaran dari pembeli luar negeri akan masuk terlebih dahulu ke perusahaan tersebut dalam bentuk valuta asing. Dana hasil ekspor itu kemudian dikembalikan penuh ke Indonesia.

“Kalau DSI punya negara, kembali dong uang devisanya,” ujarnya.

Rohan menegaskan, mekanisme ini dirancang mengikuti praktik terbaik perdagangan internasional. Pemerintah berharap sistem baru tersebut mampu memperkuat kontrol negara terhadap ekspor SDA sekaligus meningkatkan penerimaan devisa.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN khusus ekspor komoditas sumber daya alam dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas strategis yang wajib melalui mekanisme tersebut, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

Setuju DSI kendalikan ekspor komoditas strategis?

Editorial Team