Jakarta, FORTUNE – Dalam proses jual-beli tanah atau rumah, lazim terdengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Apa itu PPJB? Secara umum, PPJB dapat dikatakan sebagai kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan secara hukum atas tanah atau rumah. PPJB biasanya mengawali Pengikatan Jual Beli (PJB) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Meskipun hanya sebuah ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non-otentik, PPJB diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarat untuk mengetahui lebih jauh mengenai PPJB, terutama bila memiliki rencana melakukan jual beli aset properti. Fortune Indonesia mengulas lebih jauh tentang apa itu PPJB, seperti yang dikutip dari laman rumah.com.