- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi kepada Pelaku Pasar Modal

- OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, profesi penunjang, dan pihak terkait.
- Sebanyak 93 sanksi terkait pelanggaran ketentuan pasar modal dengan denda total Rp73,99 miliar serta peringatan, perintah, larangan, dan pembekuan izin.
- OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi atas keterlambatan laporan dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, meliputi emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak lain yang terkait dengan pelanggaran di pasar modal.
Dari jumlah tersebut, 93 sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
OJK menyebut pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJk juga mencatat adanya Ppelanggaran lainnya mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, 6 direksi perusahaan efek, 13 akuntan dan kantor akuntan publik, 4 pemegang dan pengendali saham emiten, serta sebanyak 3 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Adapun emiten yang dikenai sanksi OJK hingga 31 Agustus 2026 meliputi:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal terus diperkuat demi menjaga integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal tanah air.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Selain sanksi atas pelanggaran ketentuan pasar modal, Agus menerangkan bahwa OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan. Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis. Rinciannya, 876 sanksi atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis, 91 sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar.
Kemudian, 209 sanksi atas keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar disertai 178 peringatan tertulis. Terakhir 8 sanksi karena keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dengan denda total Rp32,3 juta.


















