Revisi PP 96/2021 Dikebut, PTFI Bisa Segera Ajukan IUPK Hingga 2061

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan perpanjangan izin kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).
Beleid tersebut nantinya akan memberikan kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI selama 20 tahun—setelah izin perusahaan berakhir pada 2041—menjadi 2061.
"Sedang diselesaikanlah. Mudah-mudahan cepat. Kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/3).
Menurut Arifin, untuk memberikan kepastian perpanjangan IUP, pemerintah juga perlu mengetahui dengan pasti jumlah cadangan mineral di wilayah konsesi PTFI saat ini. Karena itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian untuk memastikan kebutuhan konsentrat tembaga mencukupi untuk diolah pada fasilitas smelter yang dimiliki PTFI