Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tumbuh Pesat

- Bank Muamalat mengalami lonjakan pembiayaan kepemilikan emas Solusi Emas Hijrah pada kuartal pertama 2025.
- Total pembiayaan kepemilikan emas melalui produk Solusi Emas Hijrah telah mencapai Rp39,7 miliar hingga akhir tahun 2024.
- Pembiayaan emas menggunakan akad jual beli atau murabahah dengan gramasi mulai dari 5 hingga 500 gram dan jangka waktu sampai 10 tahun.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) mengalami pertumbuhan pesat pembiayaan kepemilikan emas melalui produk Solusi Emas Hijrah pada kuartal pertama 2025.
Pada periode tersebut, outstanding pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat mencapai Rp140,7 miliar, meningkat pesat dibandingkan outstanding pada kuartal I 2024 yang mencapai Rp7,2 miliar. Angka ini menandakan lonjakan minat masyarakat terhadap logam mulia.
"Dinamika ekonomi saat ini mendorong masyarakat memiliki aset likuid yang bersifat melindungi nilai harta, yaitu emas. Dengan permintaan yang tinggi, Bank Muamalat optimistis pertumbuhan pembiayaan Solusi Emas Hijrah bisa mencapai target pada tahun ini," kata Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, dalam keterangan resmi, Rabu (28/5).
Sebagai konteks, produk Solusi Emas Hijrah yang diluncurkan pada semester kedua 2023 ini telah mencatatkan total pembiayaan Rp39,7 miliar hingga akhir 2024.
Bank Muamalat memastikan produk Solusi Emas Hijrah ini telah sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaannya menggunakan akad jual beli (murabahah), dengan nilai jual yang ditetapkan di awal dan tidak akan berubah hingga akhir masa angsuran. Nasabah dapat mengajukan pembiayaan untuk emas mulai dari 5 gram hingga 500 gram dengan jangka waktu hingga 10 tahun.
Sebagai aset likuid, emas dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan keuangan nasabah, seperti persiapan biaya perjalanan ibadah haji atau dana pendidikan.
Imam juga menekankan komitmen Bank Muamalat mengingatkan nasabah yang memenuhi syarat—kepemilikan emas lebih dari 85 gram selama satu tahun hijriah—agar menunaikan kewajiban zakat atas emas tersebut.
Lebih lanjut, Imam menyatakan bahwa upaya memudahkan masyarakat memiliki emas ini selaras dengan visi baru Bank Muamalat: 'Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah'.
“Visi tersebut memiliki makna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan,” ujarnya.