BUSINESS

Serikat Pekerja: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Contohnya

Organisasi yang melindungi hak karyawan.

Serikat Pekerja: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Contohnyailustrasi serikat pekerja (unsplash.com/Sebastian Herrmann)
10 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Mungkin Anda pernah mendengar istilah serikat pekerja, tetapi belum memahami artinya. Perlu diketahui bahwa serikat pekerja adalah sebuah organisasi yang dibentuk guna melindungi hak-hak buruh/pekerja.

Tentunya organisasi ini sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Dengan adanya serikat pekerja, para buruh akan mendapatkan perlindungan dan dapat memperjuangkan hak mereka. 

Sedangkan bagi perusahaan, serikat pekerja dapat memperbaiki aturan di perusahaan dan menciptakan hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan.

Agar lebih memahaminya, berikut artikel lebih lanjut mengenai pengertian serikat pekerja, fungsi serikat pekerja, manfaat, dan contoh serikat pekerja.

Apa itu serikat pekerja?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, serikat pekerja adalah sebuah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk para pekerja di perusahaan maupun di luar perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia.

Organisasi ini bersifat terbuka, bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Hal yang mendasari terbentuknya organisasi ini agar karyawan mendapatkan haknya secara utuh dari perusahaan, baik itu berupa upah, jam kerja, maupun lingkungan kerjanya.

Jika salah satu dari hak tersebut tidak terpenuhi, serikat pekerja akan membantu dan menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi atau negosiasi dengan karyawan dan perusahaan terkait.

Fungsi serikat pekerja

Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, berikut ini sejumlah fungsi serikat pekerja antara lain:

  • Perwakilan pekerja dalam lembaga kerja di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Menyalurkan aspirasi serta memperjuang hak dari anggotanya.
  • Perwakilan dalam perundingan kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Menjadi wakil pekerja dalam mengupayakan kepentingan saham di perusahaan.
  • Sebagai media dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih dinamis, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengupayakan para pekerja untuk mendapatkan haknya secara penuh.

Related Topics