Jakarta, FORTUNE - Maxim Indonesia resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026 dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/6).
Meski terdapat penyesuaian komisi aplikasi, Maxim mengatakan akan mempertahankan tarfi perjalanan dan mendukung mitra pengemdui untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
“Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” katanya.
Maxim menjelaskan bahwa komisi aplikasinya selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. Sebelumnya, komisi aplikasi Maxim berkisar 8 persen hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12 persen.
Langkah ini menyusul perusahaan industri layanan ojol serupa seperti Gojek dan Grab Indonesia yang sebelumnya menyatakan akan menerapkan potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (ojol) mulai 1 Juli 2026.
Sebelumnya, potongan komisi aplikasi untuk layanan ojol baik GoRide maupun GrabBike adalah 20 persen.
"Hal ini merupakan upaya kami untuk ters meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online," kata Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Catherine Hindra Sutjahyo dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/6).
