101 Daftar pinjol legal 2023 yang terdaftar di OJK, Baru dan Lengkap!

Pilihlah pinjol yang legal sesuai arahan OJK!

101 Daftar pinjol legal 2023 yang terdaftar di OJK, Baru dan Lengkap!
Ilustrasi uang (Unsplash/@alexandermils)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi masyarakat ketika sedang membutuhkan uang secara mendesak.

Kemudahan syarat pengajuan dan kecepatan proses pencairan uang menjadi alasan mengapa tren pinjol cukup tinggi.

Di balik kemudahan itu, ternyata banyak kasus pinjol yang malah meresahkan masyarakat karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Berangkat dari kasus tersebut, Anda harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjol. Perhatikan apakah penyelenggara fintech lending tersebut legal atau ilegal.

Pasalnya, OJK juga sudah menyarankan masyarakat untuk memilih pinjol yang telah memiliki izin secara resmi di OJK.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui daftar Pinjol Legal tahun 2023 secara lengkap. Simak hingga akhir!

Mengapa harus menggunakan pinjol legal?

Berikut ini sejumlah alasan mengapa Anda harus meminjam dari pinjol legal dibanding pinjol ilegal, antara lain:

1. Persyaratan sederhana

Pinjol legal biasanya menggunakan sejumlah persyaratan sederhana, seperti KTP. Berbeda dengan pinjol ilegal yang menggunakan persyaratan yang berbelit hingga mengakses data pribadi.

2. Prosesnya secara online

Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa harus mengunjungi kantor cabang atau pusat. Anda bisa mengaksesnya secara online. Selain itu, pinjol yang terdaftar di OJK juga memiliki fitur pengajuan yang sangat mudah.

3. Suku bunga lebih ringan

Dibanding tempat peminjaman lainnya, biasanya perusahaan fintech memiliki suku bunga yang lebih ringan dan jelas. Selain itu, tidak ada biaya lainnya, seperti admin, asuransi, dan lain-lain.

4. Lebih aman

Hal yang harus diingat bahwa pinjol legal sudah terdaftar di OJK, sehingga terjamin keamanannya. Aturan peminjaman mengikuti regulasi yang telah ditetapkan OJK, termasuk suku bunga.

Pengumuman resmi pinjol legal dari OJK

Melalui situs resminya, pihak OJK telah merilis daftar pinjol legal 2023. Total sebanyak 101 perusahaan fintech peer-to-peer telah mengantongi izin pada periode 9 Oktober 2023. 

Daftar tersebut bisa dijadikan rujukan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online. Dengan begitu, masyarakat tidak akan terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal yang tentunya sangat membahayakan.

Selain melihat perizinan perusahaan, OJK juga meminta masyarakat untuk mengecek izin pada penawaran produk yang diterima.

Bagi yang ingin melihat status izin penawaran produk jasa keuangan tersebut, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081 157 157 157.

101 daftar pinjol legal 2023 yang terdaftar di OJK!

Melansir dari situs resmi OJK, berikut adalah daftar pinjol yang telah mengantongi izin resmi berdasarkan data terbaru 9 Oktober 2023 yang telah diurutkan (A-Z).

  1. 360 KREDI
  2. AdaKami
  3. AdaModal
  4. AdaPundi
  5. Akseleran
  6. Aktivaku
  7. ALAMI
  8. Amartha
  9. Ammana.id
  10. Asetku
  11. Avantee
  12. AwanTunai
  13. BantuSaku
  14. BATUMBU
  15. Boost
  16. Cairin
  17. Cashcepat
  18. cicil
  19. CROWDE
  20. CROWDO
  21. DANA SYARIAH
  22. DanaBagus
  23. danabijak
  24. Danacita
  25. Danai.id
  26. Danain
  27. DanaKini
  28. Danamas
  29. DANAMERDEKA
  30. DanaRupiah
  31. Dhanapala
  32. Doeku
  33. Dompet Kilat
  34. Duha SYARIAH
  35. DUMI
  36. EASYCASH
  37. EDUFUND
  38. ESTA KAPITAL FINTEK
  39. ETHIS
  40. Findaya
  41. Finmas
  42. FinPlus
  43. FINTAG
  44. GandengTangan
  45. Gradana
  46. iGrow
  47. IKI Modal
  48. Indodana
  49. Indofund.id
  50. Indosaku
  51. Investree
  52. Invoila
  53. Ivoju
  54. Jembatan Emas
  55. JULO
  56. KawanCicil
  57. KLIK KAMI
  58. KlikA2C
  59. KlikCair
  60. klikUMKM
  61. KoinP2P
  62. Komunal
  63. KrediFazz
  64. Kredinesia
  65. Kredit Pintar
  66. KREDITO
  67. KREDITPRO
  68. KTA KILAT
  69. LAHAN SIKAM
  70. Lentera Dana Nusantara
  71. lumbungdana
  72. Maucash
  73. MEKAR
  74. Modal Nasional
  75. Modalku
  76. ModalRakyat
  77. OVO Finansial
  78. PAPITUPI SYARIAH
  79. PinjaDuit
  80. Pinjam Gampang
  81. Pinjam Modal
  82. PinjamanGO
  83. Pinjamanwinwin
  84. PINJAMYUK
  85. Pintek
  86. pohondana
  87. qazwa.id
  88. Restock.ID
  89. Ringan
  90. RUPIAH CEPAT
  91. SamaKita
  92. SAMIR
  93. Sanders One Stop Solution
  94. Singa
  95. SOLUSIKU
  96. TaniFund
  97. TOKO MODAL
  98. TrustIQ
  99. UangMe
  100. UATAS
  101. UKU

Dengan banyaknya pilihan pinjol legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa memastikan terlebih dahulu apakah layanan yang akan pilih sudah legal. Jangan sekali-kali mudah tergiur oleh promo dari penyelenggara fintech lending yang statusnya belum jelas. Semoga daftar pinjol online 2023 ini bisa menjadi panduan Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal!

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan