FINANCE

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal jika Terlanjur Utang

Waspada jerat pinjol ilegal!

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal jika Terlanjur Utangilustrasi pinjol ilegal (pexels.com/Karolina Grabowska)
26 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pinjaman online atau pinjol ilegal menjadi momok yang menakutkan dan mengkhawatirkan, terutama bagi Anda yang membutuhkan dana cepat. Sebab, pinjol ilegal rata-rata sulit terdeteksi di awal, sehingga Anda tidak sadar telah terjebak di dalamnya.

Bagi yang sudah terlanjur meminjam uang, Anda tidak perlu cemas karena terdapat cara melaporkan pinjol ilegal.

Perlu diketahui bahwa pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Ada banyak risiko yang bisa Anda hadapi, salah satunya adalah beban bunga yang tinggi.

Mereka juga tidak segan-segan meneror hingga menyebarkan data pribadi bila Anda tidak mampu membayarnya. Tentu saja hal ini akan sangat merugikan korban.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? Simak artikel di bawah ini.

Apakah pinjol ilegal bisa dilaporkan?

uang banyak
ilustrasi uang (unsplash.com/Pepi Stojanovski)

Pinjol ilegal bisa dilaporkan ke tiga tempat, yaitu ke polisi, OJK, dan Kominfo. Anda cukup membuat laporan dan menyerah bukti-bukti secara online ke situs resmi atau melalui email. Anda bisa memilih salah satu dari portal laporan di atas yang bisa memproses laporan Anda dengan mudah.

Cara melaporkan pinjol ilegal

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online
ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)

Related Topics