Kemampuan Bayar Pasangan Usaha Tertekan, NPF Modal Ventura Terkerk Naik

NPF industri modal ventura naik dari 1,70 persen pada Juli tahun lalu menjadi 2,02 persen pada Juli 2026, dipicu penurunan kemampuan bayar sebagian pasangan usaha.
BOPO modal ventura mencapai 93,78 persen, sementara laba tercatat Rp406,48 miliar dan hanya tumbuh 1,91 persen secara tahunan.
OJK mendorong penguatan analisis, diversifikasi portofolio, efisiensi operasional, serta pemenuhan POJK 41/2025 bagi modal ventura asing.
Jakarta, FORTUNE - Kredit macet atau non peforming financing (NPF) industri modal ventura mengalami kenaikan dari 1,70 persen pada Juli tahun lalu menjadi 2,02 persen pada Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan kenaikan NPF antara lain dipicu penurunan kemampuan bayar sebagian pasangan usaha.
"Industri modal ventura terus didorong untuk memperkuat analisis kelayakan pasangan usaha serta diversifikasi portofolio guna menekan risiko kenaikan NPF ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/9).
Dari segi pembiayaan, modal ventura tercatat menyalurkan Rp16,32 triliun per Juli 2026, terkontraksi 0,46 persen secara tahunan atauyear on year (yoy).
Agusman juga mengatakan, industri modal ventura masih dibayangi tingginya BOPO alias biaya operasional terhadap pendapatan, sehingga menekan profitabilitas perusahaan.
Per Juli 2026, BOPO modal ventura mencapai 93,78 persen, sementara laba tercatat Rp406,48 miliar atau hanya tumbuh 1,91 persen secara tahunan.
"Pelaku industri modal ventura terus didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional menuju rasio yang lebih sehat," jelas dia.
Di saat yang sama, OJK terus mendorong industri modal ventura memenuhi ketentuan POJK 41/2025 yang memberikan kepastian hukum dan pilihan mekanisme bagi modal ventura asing yang menjalankan kegiatan di Indonesia. Salah satunya melalui pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Modal Ventura Asing (KPPVL) agar kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan kerja sama dengan mitra bisnis menjadi lebih lancar.
Agusman mengatakan koordinasi dengan modal ventura asing terus dilakukan, terutama terkait pendaftaran KPPVL dan pemenuhan ketentuan sesuai dengan kegiatan dan mekanisme yang dijalankan masing-masing entitas.
"OJK terus melakukan sosialisasi agar tujuan dan ruang lingkup pengaturan dipahami secara tepat oleh industri dan para pemangku kepentingan," pungkas Agusman.

















