FINANCE

Enam Kiat yang Perlu Dilakukan Sebelum Mengajukan Pinjol

Meski pinjol, tapi tak boleh meremehkan pelunasan utang.

Enam Kiat yang Perlu Dilakukan Sebelum Mengajukan PinjolIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
13 February 2023

Jakarta, FORTUNE – Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu bentuk kemajuan teknologi keuangan. Pada satu sisi, kemajuan teknologi ini berguna, sedangkan di sisi lain bisa berdampak buruk menjebak seseorang dalam belenggu utang yang seolah tidak berakhir bila utang tersebut tidak mampu tertangani dengan baik. 

Gunakan fasilitas pinjol secara bijaksana dan hanya pada saat Anda benar-benar membutuhkan dengan mengukur kemampuan Anda membayar cicilan sesuai pemasukan. 

Untuk itu, sebagai lembaga yang memayungi kegiatan pinjol ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyampaikan sejumlah kiat saat kita ingin mengajukan pinjaman secara daring. Berikut ini ulasannya. 

1. Pinjam di pinjol yang terdaftar di OJK

Ilustrasi aplikasi pinjaman.
ShutterStock/AndriiYalanskyi

Ini merupakan faktor terpenting yang harus diperhatikan pengguna sebelum menggunakan pinjaman online, pasalnya tak semua pinjol masuk dalam pengawasan OJK.

Meminjam dana pada perusahan pinjol yang belum terdaftar sangat berisiko dna membahayakan lantaran pemerintah dalam hal ini OJK tidak punya wewenang apapun untuk melindungi peminjam, bila terjadi masalah dalam praktek peminjaman uang. 

Berdasarkan data OJK, per 20 januari 2023, terdapat 102 lembaga keuangan online yang mengantongi izin dari OJK, sehingga aman untuk dimanfaatkan masyarakat. Untuk lebih detailnya, Anda bisa mengecek laman resmi OJK.

2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan

Ilustrasi pinjaman uang.
Ilustrasi pinjaman uang. (Pixabay/Raten-Kauf)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.