Optimisme Pasar Properti Bangkit Saat PPKM

Jakarta, FORTUNE - Tren pencarian properti di Rumah.com naik sebesar 1,73 persen pada kuartal kedua 2021. Secara tahunan, peningkatan tren ini cukup signifikan sebesar 70,41 persen. Hal ini menunjukkan bahwa optimisme pasar bangkit setelah Indonesia kembali mengalami peningkatan jumlah penderita Covid-19 yang menyebabkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sinyal positif pertumbuhan properti di Indonesia

Survei Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) Q3 2021 mengungkapkan bahwa harga properti sempat meningkat pada kuartal kedua 2021 pada indeks 112,8 dan naik 2,24 persen. Padahal, dua kuartal sebelumnya mengalami penurunan. Namun, segmen apartemen masih mengalami penurunan tren harga pada kuartal ini sebesar 0,83 persen (QoQ) dan 4,4 persen (YoY).
Sementara, tren harga properti untuk rumah tapak per kuartal kedua 2021 mengalami kenaikan hingga 2,36 persen (QoQ). Kemudian, secara tahunan, angka ini naik sebesar 3,61 persen. Angka ini menggambarkan bahwa rumah tapak masih mendominasi pasar dan semakin bertumbuh.
“Artinya, sebelum terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang diiringi pemberlakuan PPKM darurat, sebetulnya properti telah menunjukkan sinyal positif di kuartal lalu,” kata Marine Novita, Country Manager Rumah.com dalam paparan RIPMI Q3 2021.
Dua Provinsi tidak mengalami kenaikan indeks harga

Menurut Marine, stimulus pemulihan ekonomi nasional di sektor properti mulai mendongkrak situasi di Provinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta yang sempat jatuh pada kuartal pertama tahun ini, serta menjadi pendorong untuk rumah tapak di Banten dan Jawa Barat. “Namun ada provinsi yang masih belum bangkit, seperti DI Yogyakarta,” ucapnya.
Indeks harga properti di Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen, Banten naik 2,68 persen, Jawa Barat naik 1,94 persen, dan DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 1,30 persen. Sayangnya, kenaikan ini tidak dialami oleh Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah yang masing-masing turun secara dari sebesar 7,34 persen (QoQ) dan 3,35 persen (QoQ).
Upaya stimulus dari pemerintah

Sebagai bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2021 melalui 103/PMK.010/2021. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku 6 bulan sejak Maret hingga Agustus 2021.
Berdasarkan peraturan ini, PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk hunian di bawah Rp2 miliar. Sedangkan untuk hunian seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pemerintah menanggung pajaknya sebesar 50 persen.
RIPMI memperlihatkan bahwa stimulus pemerintah ini berhasil meningkatkan penjualan properti pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 10 persen, masyarakat menengah sebesar 20 persen, dan masyarakat atas sebesar 10 persen. Efek dan prospek yang cukup baik inilah yang akhirnya membuat insentif PPN DTP sektor properti ini diperpanjang.