FINANCE

Perbedaan Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Kini semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas sama

Perbedaan Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS KesehatanIlustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)
15 May 2024

​​​Jakarta, FORTUNE - Perbedaan kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menjadi perbincangan pascaperubahan aturan. Semua peserta BPJS Kesehatan sekarang akan menerima layanan dan fasilitas kamar dengan standar yang sama melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pemberlakuan KRIS menghilangkan kelas-kelas sebelumnya, yaitu kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Ketentuan dasar mengenai KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa saja perbedaan fasilitas kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan? Berikut ini pembahasannya dirangkum dari IDN Times.

Fasilitas KRIS

Perbedaan fasilitas kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan bisa diketahui dari komponen yang didapat peserta BPJS Kesehatan.

Dalam pasal 46A ayat (1) Perpres 59/2024, berikut daftar fasilitas KRIS yang harus diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai/partisi antartempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen.

Fasilitas kamar kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Adapun pada kelas lama, yakni kelas 1, 2, dan 3, tak diatur standar minimum bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap.

Dalam Perpres nomor 82 tahun 2018, hanya ada manfaat nonmedis yang ditetapkan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Manfaat nonmedis itu tertuang dalam pasal 50, sebagai berikut:

Ruang perawatan kelas 3 ditujukan untuk:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK beserta keluarganya.

Ruang perawatan kelas 2 ditujukan untuk:

  1. Peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
  2. Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
  3. Peserta PPU yang mengalami PHK beserta keluarganya.

Ruang perawatan kelas 1 ditujukan untuk:

  1. Pejabat negara dan anggota keluarganya.
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta anggota keluarganya.
  3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
  4. Prajurit dan penerima pensiun prajurit yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
  5. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota polri yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
  6. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
  7. Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
  8. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4 juta.
  9. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.