FINANCE

Cara Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Terupload

Pahami syarat dan ketentuan faktur batal.

Cara Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Teruploadilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
03 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Pajak merupakan kewajiban yang penting untuk dipenuhi tiap perusahaan. Namun, terkadang kita mungkin melakukan kesalahan dalam mengunggah faktur pajak keluaran. Jika hal ini terjadi, jangan panik. Ada cara untuk membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah diunggah.

Namun sebelum sampai pada cara membatalkan faktur pajak yang sudah diunggah, pahami dulu apabila faktur pajak batal dan mengapa hal tersebut bisa dilakukan.

Berikut penjelasannya:

Pajak Batal 

Faktur Pajak yang dibatalkan atau Faktur Pajak Batal bisa berupa Faktur Pajak Keluaran atau Faktur Pajak Masukan yang harus dibatalkan karena beberapa alasan.

Pembatalan eFaktur Pajak dapat disebabkan oleh pembatalan transaksi barang/jasa kena pajak, atau kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak seperti input NPWP salah. Ingat bahwa jika kesalahan input NPWP terjadi setelah eFaktur sudah diunggah, maka pembatalan harus dilakukan, bukan dengan membuat Faktur Pajak pengganti.

Faktur Pajak pengganti adalah Faktur Pajak baru yang dibuat karena adanya kesalahan data pada Faktur Pajak asli. Transaksinya masih dianggap terjadi, tetapi beberapa hal harus diganti. Faktur Pajak pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama namun kodenya berubah menjadi kode Faktur Pajak pengganti (011). Tanggal dalam Faktur Pajak pengganti bukan tanggal transaksi Faktur Pajak asli, tetapi tanggal saat Faktur Pajak pengganti dibuat.

Sebaliknya, Faktur Pajak Batal adalah Faktur Pajak yang dianggap seolah-olah transaksinya tidak pernah terjadi karena pembatalan transaksi. Pembuatan eFaktur Pajak Batal juga dapat disebabkan oleh kesalahan input NPWP, bencana alam, atau kerusakan barang. Nomor Seri eFaktur tidak dapat digunakan kembali untuk pembuatan Faktur Pajak Batal.

Kapan eFaktur dapat dibatalkan?

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, upload terakhir eFaktur harus dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah masa pajak. Namun, untuk pembatalan eFaktur, tidak ada batas waktu yang ditentukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam huruf K angka 2 dalam Peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan selama Surat Pajak Masa PPN masih dapat dilaporkan. Oleh karena itu, selama Surat Pajak tersebut masih bisa disampaikan atau dilakukan perbaikan, eFaktur yang akan dibatalkan masih dapat diproses.

eFaktur yang dibatalkan harus tetap dikelola oleh PKP yang mengeluarkan Faktur tersebut.

Syarat dan ketentuan pembatalan  

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh PKP dalam melakukan pembatalan eFaktur Pajak, antara lain:

  • Melampirkan bukti pembatalan transaksi
  • Menyimpan Faktur Pajak yang dibatalkan
  • Mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
  • Jika eFaktur yang dibatalkan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, PKP penjual wajib melaporkannya dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP PPN atau PPnBM
  • Jika Faktur Pajak yang dibatalkan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP PPN atau PPnBM
  • Jika Faktur Pajak Keluaran dilaporkan oleh PKP pembeli sebagai Faktur Pajak Masukan, PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP PPN atau PPnBM
  • Jika eFaktur dibatalkan karena kesalahan penulisan NPWP, maka Faktur Pajak baru harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru.
  • Pembatalan eFaktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dari eFaktur Pajak yang dibatalkan masih dapat dilakukan pembetulan. Sedangkan pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dilaporkan sebelum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan sebelum PKP menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Cara pembatalan 

Berikut adalah tutorial singkat untuk membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah diunggah:

  • Buka software pajak yang Anda gunakan.
  • Cari menu "Faktur Pajak Keluaran".
  • Pilih faktur pajak yang ingin dibatalkan dan klik "Hapus".
  • Masukkan alasan penghapusan faktur pajak tersebut.
  • Klik "Ya" untuk konfirmasi penghapusan faktur pajak.

Demikian tutorial singkat tentang cara membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah diunggah. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan benar agar proses penghapusan berjalan lancar. Jika masih ada kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan dari software pajak yang Anda gunakan.

Related Topics