FINANCE

OJK Turunkan Bertahap Bunga Pinjol Produktif 2024-2026 Jadi 0,067%

OJK revisi aturan baru pinjol, rampung triwulan I-2024.

OJK Turunkan Bertahap Bunga Pinjol Produktif 2024-2026 Jadi 0,067%ShutterStock/Farzand01
30 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk sektor produktif hingga 0,067 persen per hari pada kurun 2024-2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia.

Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Mohammad Arfan, mengatakan penurunan tingkat bunga tersebut akan dilakukan bertahap pada penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Suku bunga pinjaman merupakan bagian dari biaya manfaat ekonomi yang terdapat dalam Surat Edaran OJK No.19/2023. Selain biaya bunga, biaya manfaat tersebut juga termasuk bagi hasil, margin, biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya lain yang dapat dikenakan—kecuali biaya materai dan pajak.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk suku bunga pinjol konsumtif, yang diturunkan bertahap hingga 0,1 persen per hari. 

"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen di 2025, kemudian nanti di 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," ujarnya dalam webinar bertajuk "Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023", Kamis (30/11).

Usai SE OJK No.19/2023 terbit pada 10 November lalu, suku bunga pinjol untuk sektor konsumtif ditetapkan 0,3 persen per hari mulai 2024—turun dari 0,4 persen pada tahun ini. Kemudian, suku bunga tersebut secara bertahap akan kembali diturunkan menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026. 

"Penerbitan SE OJK ini adalah untuk implementasi dan bagian dari roadmap yang sudah kita sepakati bersama. Di dalam SE OJK ini ada dua hal yang ditekankan, yaitu pengenaan manfaat ekonomi dan bagaimana penagihannya. Di kami sudah ditetapkan besaran manfaat ekonomi yang dikenakan," katanya.

Revisi POJK 10/2022

Selain masalah pengaturan biaya manfaat, OJK juga mengatur tata cara hingga pertangungjawaban penagihan pinjol. Aturan tentang itu akan termaktub dalam revisi Peraturan OJK No.10/2022.

"Isi penagihan itu juga menjadi isu yang kita hadapi bersama. Kemudian saat ini, selain surat edaran OJK itu, kami juga sedang mengubah POJK No.10 Tahun 2022. Tujuannya adalah selain untuk memenuhi undang-undang P2SK, ada penguatan-penguatan lain yang nanti akan ada dalam POJK tersebut," katanya.

Salah satu penguatan yang akan diupayakan, kata Arfan, adalah perlindungan konsumen.

"Memang ini POJK khusus kebutuhan bisnisnya seperti apa, serta memperkuat bagaimana perlindungan konsumennya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terbit. Paling lama di triwulan pertama tahun depan," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.