Porsi Asuransi Kendaraan Listrik Minim, Astra Andalkan Kolaborasi ATPM

- Porsi asuransi kendaraan listrik masih di bawah 5 persen dari portofolio Garda Oto
- Kolaborasi dengan ATPM diperlukan untuk peningkatan, termasuk kerja sama dengan Hyundai
- Perlindungan asuransi tetap berlaku selama kendaraan dalam kondisi standar pabrikan, modifikasi harus disampaikan kepada Garda Oto
Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Astra Buana melalui Garda Oto mencatat, asuransi kendaraan listrik masih rendah dari seluruh portofolio asuransi kendaraan di perusahaan. Perseroan menargetkan peningkatan kontrubusi asuransi kendaraan listrik tahun ini melalui sejumlah strategi.
"Masih kecil, masih di bawah 5 persen," ujar Direktur Marketing Retail & Digital Business Asuransi Astra, Wisnu Kusumawardhana, dalam acara perayaan tiga dekade Garda Oto di Jakarta, Selasa (27/5).
Untuk mendorong peningkatan tersebut, Asuransi Astra melalui lini bisnis Garda Oto melakukan kerja sama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), baik dari ketersediaan suku cadang hingga estimasi waktu perbaikan kendaraan listrik.
"Kami perlu kepastian, seperti berapa lama suku cadang tersedia, proses perbaikannya memakan waktu berapa lama, dan sebagainya. Itu semua hanya bisa dipastikan lewat kerja sama dengan ATPM," ujarnya.
Salah satu kerja sama sudah dilakukan dengan Hyundai. Perusahaan juga tengah menanjajaki kerja sama dengan BYD. Meski begitu, Garda Oto menyatakan tetap akan memberikan perlindungan asuransi bagi pemilik kendaraan listrik. Perlindungan tetap diberikan selama kendaraan dalam kondisi standar pabrikan. Jika terdapat modifikasi atau penambahan aksesoris tanpa pemberitahuan, maka polis asuransi tidak bisa menjamin kerugian tersebut.
“Mobil listrik sensitif pada sistem kelistrikannya. Jika ada aksesori tambahan yang dipasang tanpa sepengetahuan kami, bisa memengaruhi perlindungan asuransi,” imbuhnya.
Untuk kasus kendaraan yang terbakar atau mengalami gangguan teknis, Garda Oto menyatakan bakal tetap memberikan perlindungan sesuai ketentuan polis, selama unit masih dalam kondisi asli. Sebagian komponen juga bisa ditanggung oleh ATPM jika masih masuk garansi.
Wisnu berharap aturan wajib asuransi kendaraan ini segera digodok, pasalnya penanganan untuk kendaraan listrik dan konvensional berbeda.
Adapun hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberlakukan regulasi yang sama antara asuransi kendaraan listrik dan konvensional, yakni mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Sedangkan menurut data Gaikindo, penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) secara wholesales pada April 2025 tercatat sebanyak 7.400 unit. Angka ini turun dari 8.800 unit pada bulan sebelumnya.