Rilis Aturan Baru, OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru yang memberi kewenangan bagi otoritas tersebut untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang mulai berlaku pada 22 Desember 2025.
POJK tersebut disusun sebagai pelaksanaan mandat Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan keterangan resmi OJK, regulasi ini membuka ruang bagi OJK untuk melakukan pembelaan hukum dalam bentuk pengajuan gugatan demi kepentingan perlindungan konsumen. Gugatan tersebut diajukan menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan tidak dikategorikan sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).
Kewenangan ini dapat digunakan terutama apabila ditemukan perbuatan yang dilakukan dengan itikad tidak baik hingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Gugatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (20/1). OJK juga menegaskan bahwa konsumen tidak dipungut biaya selama proses gugatan berlangsung hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk menjamin akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa terbentur kendala biaya. POJK Nomor 38 Tahun 2025 mengatur sejumlah aspek utama, mulai dari kewenangan pengajuan gugatan dan tujuan gugatan dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Selain itu, aturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan gugatan, eksekusi putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan.
“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata OJK.


















