FINANCE

10 Asuransi Tak Berminat Pisahkan Unit Usaha Syariah, Kenapa?

Premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18%.

10 Asuransi Tak Berminat Pisahkan Unit Usaha Syariah, Kenapa?Ilustrasi ekosistem syariah. (ShutterStock/P.Kasipat)
11 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan Asuransi di Indonesia saat ini telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS) sesuai dengan aturan regulator dengan deadline di Desember 2023. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 42 perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah, sebanyak 41 Perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS, sedangkan 1 Perusahaan tidak menyampaikan karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke Perusahaan Asuransi Syariah lain. Dari RKPUS tersebut ditemukan bahwa 10 perusahaan asuransi tidak melanjutkan proses spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, 10 perusahaan yang tak berminat spin off tersebut akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan Asuransi Syariah yang lain.

“Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih dibawah ketentuan dan pertimbangan kondisi internal dan eksternal Perusahaan,” jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, (11/1).

Premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18%

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.