FINANCE

Izin 3 Asuransi Dicabut, OJK Paparkan Kondisi Industri

Masih ada 7 asuransi dalam pengawasan khusus.

Izin 3 Asuransi Dicabut, OJK Paparkan Kondisi IndustriIlustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
04 December 2023

Jakarta, FORTUNE – Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga Perusahaan Asuransi. Kondisi tersebut dilakukan sebagai tindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan tidak adanya niat baik untuk perbaikan kinerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, ketiga Perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulunya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, Asuransi Jiwa Kresna Life, hingga yang terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).

“Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” jelas Ogi saat konferensi video di Jakarta, Senin (4/12).

Masih ada 7 asuransi dalam pengawasan khusus

Ilustrasi Asuransi
Google

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.