FINANCE

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Benahi Unit Link, Simak Poinnya

Edaran OJK benahi 3 aspek penyelenggaraan unit link.

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Benahi Unit Link, Simak Poinnyasource_name
23 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berbagai aduan terkait produk unit link kerap muncul. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak tinggal diam.

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. 

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3).
 

SEOJK perbaiki 3 aspek utama

SEOJK ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link. 

Pada aspek perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi, diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. 

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi. 

Pembelian unit link harus dikonfirmasi ulang

Adapun untuk perbaikan aspek tata kelola aset unit link, ditujukan agar aset unit link dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. 

"Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik," kata Riswinandi. 

Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman. 

Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unit link yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang. 

Related Topics