FINANCE

Kendaraan Rusak Akibat Abu Vulkanik, Bisa Klaim Asuransi? 

Ini tips dan saran pengajuan klaim asuransi kendaraan.

Kendaraan Rusak Akibat Abu Vulkanik, Bisa Klaim Asuransi? KERUSAKAN KENDARAAN AKIBAT ABU VULKANIK SEMERU/ ANTARA FOTO ZABUR KARURU

by Suheriadi

06 December 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE- Jelang akhir tahun 2021, bencana alam kembali melanda Indonesia. Gunung Semeru yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengalami erupsi pada Sabtu sore (4/12). 

Puluhan rumah dan beberapa kendaraan bermotor seperti mobil hingga motor terlihat rusak parah hingga sedang akibat timbunan abu vulkanik tersebut. Lantas bisakah kita mengajukan klaim asuransi atas kerusakan kendaraan tersebut? 

Pengamat Asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti Azuarini Diah pun memberikan tips dan saran kepada pengendara yang ingin mengajukan klaim bila mengalami kerusakan kendaraan akibat abu vulkanik. 

Pastikan memiliki perluasan polis jaminan bencana alam

Evakuasi Kendaraan Erupsi Semeru/ ANTARA FOTO Umarul Faruq

Bila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 3 poin 3 tercatat, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang ditimbulkan oleh beberapa bencana. Di antaranya gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi  atau meteorologi lainnya. 

Dapat dikatakan, bilamana polis yang dimiliki hanya polis standart, maka kita tidak dapat mengajukan klaim atas kerusakan tersebut.  Oleh karena itu, Azuarini mengimbau masyarakat memastikan adanya perluasan polis bencana alam sesuai dengan perjanjian awal dengan perusahaan asuransi. 

"Pemilik polis harus memiliki perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam," kata Azuarini kepada Fortune Indonesia, Senin (6/12). 

Penilaian pengajuan klaim bisa melalui loss adjuster

Ilustrasi asuransi. (Pixabay/geralt)