FINANCE

Komisi XI Ungkap Keppres Pemberhentian Wimboh Sebagai Ketua DK-OJK 

Wimboh dinilai sudah tak memiliki kapasitas sebagai DK-OJK.

Komisi XI Ungkap Keppres Pemberhentian Wimboh Sebagai Ketua DK-OJK Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
02 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengungkapkan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2022 oleh Presiden Jokowi tertanggal 9 Mei 2022. 

Kepres tersebut berisi pemberhentian Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dan para Anggota Dewan OJK periode 2017-2022. 

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad saat rapat bersama pemerintah mengenai asumsi makro ekonomi untuk APBN. 

Wimboh dinilai sudah tak memiliki kapasitas sebagai DK-OJK

Kamrussamad bahkan sempat mengajukan interupsi saat Wimboh Santoso akan berbicara dalam rapat. Menurutnya, Wimboh tidak lagi memiliki kapasitas sebagai Ketua DK-OJK setelah dikeluarkannya Keppres tersebut. 

"Kalau ini kita teruskan maka berpotensi menjadi yurisprudensi untuk gugatan terhadap Undang-undang APBN 2023 di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Kamrussamad dalam rapat yang dikutip dari siaran kanal Youtube, Kamis (2/6). 

Politisi Gerindra tersebut bahkan mengkhawatirkan adanya kesalahpahaman di masyarakat terhadap posisi dan jabatan DK-OJK. 

"Jadi mohon dipertimbangkan pimpinan karena dasar Keppres 9 Mei inilah bisa menjadi bahan oleh civil society atau pihak-pihak masyarakat yang tidak memahami tentang posisi kehadiran ketua dewan komisioner OJK pada pembahasan hulu kebijakan APBN 2023," ungkapnya. 

Namun demikian, Wimboh Santoso tetap diperbolehkan untuk memberikan penjelasan dan pandangan mengenai kondisi jasa keuangan, sebab telah diundang oleh Ketua Komisi XI untuk berbicara dalam rapat. 

OJK catat restrukturisasi kredit terus melandai

Dalam rapat tersebut, Wimboh juga mengungkapkan kondisi sektor jasa keuangan nasional yang masih terjaga. Salah satu indikatornya ialah restrukturisasi kredit perbankan. 

OJK mencatat, sampai dengan April 2022 nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 bank mencapai Rp 606,39 triliun. Nilai tersebut turun 3,7 persen dari bulan sebelumnya yakni sebesar Rp 630,11 triliun. 

"Kami harapkan (restrukturisasi kredit) ini secara gradual akan turun dan tentunya nanti pada satu titik kami normalkan," ujarnya. 

Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit nantinya akan berakhir pada akhir Maret 2023. Oleh karena itu, OJK terus mendorong perbankan melakukan pencadangan guna meminimalisir dampak normalisasi kredit tersebut. 

OJK mencatat, nilai pencadangan perbankan masih meningkat hingga Maret 2022 mencapai Rp 116,2 triliun atau setara 18,44 persen nilai restrukturisasi kredit. 

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung sempat memundurkan jadwal pelantikan DK-OJK periode 2022-2027 yang awal mulanya bakal terselenggara pada Selasa, (24/5). Namun hingga saat ini, jadwal pelantikan Mahendra Siregar dan anggota DK-OJK lainnya belum juga terjadwal.

Related Topics