FINANCE

Pemerintah Luncurkan Kartu Kredit Domestik, Apa Kegunaannya? 

Penggunaan KKP domestik tingkatkan transparansi dan keamanan

Pemerintah Luncurkan Kartu Kredit Domestik, Apa Kegunaannya? Acara Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara, Senin (29/8). (dok. Setkab)
29 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik). Peluncuran tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, KKP Domestik menggunakan skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit. 

"Ini untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik," kata Luhut melalui konfrensi video di Jakarta, Senin (29/8). 

Tingkatkan transparansi anggaran

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers usai peletakan batu pertama Tol Serang-Panimbang Seksi 3 di Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (8/8). (Dok. Istimewa)

Luhut berharap, penggunaan KKP Domestik dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara. 

"KKP Domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah,” kata Luhut. 

Luhut menyatakan, KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. 

KKP domestik bisa digunakan online

ilustrasi menggunakan kartu kredit
ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Mark OFlynn)

Related Topics