FINANCE

Take Home Pay: Pengertian, Perbedaan, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Ini komponen dan penghitungan dari THP.

Take Home Pay: Pengertian, Perbedaan, Rumus, dan Cara MenghitungnyaShutterstock/senengmotret
17 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bagi kalian yang ingin memulai karier dan awal bekerja, tentu pertanyaan terkait Take Home Pay (THP) lumrah ditanyakan oleh HRD. Tak jarang, beberapa dari kita bahkan mengira THP ialah gaji bersih yang diterima karyawan, padahal keduanya memiliki penghitungan dan penjelasan berbeda.

Dalam gaji yang diterima karyawan, terkadang terdapat komponen-komponen penyerta seperti BPJS Kesehatan dan lainya.  Bila seluruh kompinen tersebut digabungkan, maka tercatatlah jumlah THP yang diterima. Jadi, take home pay adalah suatu pembayaran utuh yang diterima oleh setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan setelah menambahkan pendapatan-pendapatan rutin maupun insidentil yang merupakan hak karyawan.

Perbedaan gaji pokok dan take home pay

uang rupiah
ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/ Bady Abbas)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 7 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah, gaji pokok sendiri merupakan imbalan dasar yang dibayarkan pada pekerja berdasarkan tingkatan atau jenis pekerjaan tertentu. Dengan demikian, gaji pokok ialah komponen dasar dari THP yang belum digabungkan dengan komponen lainnya.

Selain itu, gaji pokok besarannya terkadang sama antara satu karyawan dan karyawan lainnya sesuai dengan posisi dan jenis pekerjaan masing-masing. Namun demikian, untuk THP nilainya antara satu karyawan dan lainnya berbeda sesuai dengan tanggungan masing-masing karyawan yang dihitung dalam BPJS Kesehatan.

Komponen penghitungan THP

Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4).
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)

Related Topics