FINANCE

APHT dan SKMHT: Pengertian, Contoh, Syarat, dan Biayanya

Ketahui ini sebelum membeli KPR

APHT dan SKMHT: Pengertian, Contoh, Syarat, dan Biayanyailustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)

by Surti Risanti

25 April 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi salah satu kemudahan untuk membeli hunian. Saat Anda membeli rumah KPR, terdapat sejumlah dokumen pengurusan jual beli lainnya yang akan diurus, yaitu APHT dan SKMHT.

Proses APHT dan SKMHT tersebut dilakukan setelah KPR Anda telah disetujui oleh bank. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian APHT dan SKMHT serta detail lainnya. Simak selengkapnya!

Apa itu APHT?

APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah hak tanggungan yang diberikan oleh bank kepada debitur sebagai jaminan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya APHT, maka kredit KPR dianggap telah disetujui.

Dalam perkara ini, tanah dan kesatuan benda lainnya di wilayah tersebut merupakan objek hak tanggungan. Akan tetapi, bila benda-benda tersebut punya pihak lain, maka yang bersangkutan harus ikut menandatangani APHT tersebut.

Apa itu SKMHT?

Sedangkan, SKMHT atau Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan diperlukan saat Anda membeli rumah dengan cara kredit dari pemilik sebelumnya atau sertifikat tanah masih atas nama developer.

Jika Anda mengajukan kredit pembelian, maka pihak bank akan meminta SKMHT. Dokumen ini digunakan jika ada jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani PHT dikarenakan sertifikatnya atas nama pembeli sebelumnya.

Apabila SKMHT telah diterima oleh pihak bank, maka ia mewakili memberikan jaminan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

Dengan kata lain, SKMHT merupakan surat untuk memberikan kreditur kuasa kepada kreditur/bank untuk mewakilinya dalam menjaminkan properti miliknya.

Related Topics