Ketentuan Saham Free Float Minimal 7,5%, 78 Emiten Belum Penuhi Syarat

Masa relaksasi implementasi batas free float sudah habis.

Ketentuan Saham Free Float Minimal 7,5%, 78 Emiten Belum Penuhi Syarat
Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan batas minimal Free Float atau saham beredar di publik sebesar 7,5 persen mulai Januari 2024.

Aturan tersebut ada dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, tepatnya Ketentuan V.I. dalam peraturan itu.

"Jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 peren dari jumlah saham tercatat," tulis jelas Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Rabu (31/1).

Beleid itu mendefinisikan saham free float sebagai saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan milik pengendali dan afiliasinya, bukan milik anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham hasil pembelian kembali (buyback) oleh perseroan.

Tak hanya soal batas minimal free float, BEI pun menyatakan, "Emiten juga harus memiliki pemegang saham paling sedikit berjumlah 300 nasabah pemilik SID (single investor identification)."

Sebelumnya, BEI telah memberlakukan masa relaksasi pemenuhan syarat free float dan jumlah pemegang saham bagi para emiten, setidaknya dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan No. I-A pada Desember 2021. Relaksasi tersebut bertujuan agar emiten mempunyai waktu yang cukup untuk mengambil tindakan demi memenuhi kriteria tersebut.

Bagaimana jika emiten belum penuhi syarat free float dan jumlah investor?

Setelah BEI meninjau implementasi, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi persyaratan batas minimal free float dan/atau jumlah pemegang saham. Alhasil, bursa pun memasukkan emiten-emiten itu ke Papan Pemantauan Khusus pada Rabu ini.

Dari 78 perusahaan tercatat itu, 47 di antaranya masuk lebih dulu ke dalam Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria lainnya. Sebab, ada 11 kriteria yang bisa membuat saham emiten tercatat di papan tersebut, yang mana salah satunya adalah jika perusahaan tak menerapkan syarat untuk tetap tercatat di BEI.

Para emiten yang sudah masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan dilabeli notasi khusus pada kode sahamnya, yakni 'X'.

"BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama setahun berturut-turut. Lalu, jika masa suspensi telah mencapai dua tahun, maka bursa bisa melakukan delisting," kata Kautsar.

Adapun, selama masa relaksasai aturan batas minimal free float dan jumlah investor, BEI menytakan telah menggelar sosialisasi, memperingatkan, hingga melakukan diskusi langsung kepada para emiten.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI