Jakarta, FORTUNE - Intangible adalah satu dari berbagai macam bentuk aset pada suatu perusahaan. Secara bahasa, intangible berarti abstrak atau tidak berwujud.
Aset intangible bisa diartikan sebagai kekayaan perusahaan yang tak punya bentuk fisik. Beberapa contohnya, yakni: hak kekayaan intelektual, paten, merek dagang, hak cipta, brand recognition, dan goodwill.
Mengutip Investopedia, aset tak berwujud bisa saja dianggap tidak terbatas atau pasti. Bisnis bisa mendapatkannya, tetapi itu tidak akan tercatat di neraca perusahaan.
Misalnya, perjanjian hukum menjalankan usaha di bawah naungan paten perusahaan lain. Tanpa rencana memperpanjang kesepakatan tersebut, maka umurnya terbatas sehingga tergolong menjadi harta pasti.
Sementara itu, kebalikan dari aset intangible, yaitu aset berwujud seperti kendaraan, inventaris, tanah, dan peralatan. Pun begitu dengan obligasi dan saham.