Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Pusat Waskita Karya (Sumber: setiapgedung.web.id)

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pengumuman terkait potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atau penghapusan saham. Mengapa demikian?

Itu sesuai dengan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023  tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek WSKT serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan 

Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan adanya peluang dihapusnya saham Waskita Karya dari pasar saham jika:

  • Perusahaan tercatat, yakni Waskita Karya mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik itu dari segi finansial maupun hukum. Ditambah, perusahaan tersebut tak dapat membuktikan indikasi pemulihan secara memadai. (Ketentuan III 3.1.1)

Editorial Team

Tonton lebih seru di