Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Konferensi Pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3).

Intinya sih...

  • OJK menerbitkan aturan buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar fluktuatif.

  • Langkah tersebut diharapkan dapat mendongkrak kinerja IHSG ke depannya.

  • Buyback saham bisa stabilisasi harga, meningkatkan sentimen investor, dan memberikan dukungan terhadap valuasi saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Artinya, emiten bisa melakukan aksi buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Editorial Team

Tonton lebih seru di