Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Artinya, emiten bisa melakukan aksi buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengharapkan langkah OJK keluarkan aturan tersebut bisa mendongkrak kinerja IHSG ke depannya.
“Kita tentu harapkan demikian (bisa membaik),” ujar Jeffrey saat dihubungi Fortune Indonesia, Rabu (19/3).