Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IHSG Kebakaran, OJK Bolehkan Buyback Saham Tanpa RUPS!

Ilustrasi IHSG (freepik.com)
Intinya sih...
  • OJK mengesahkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons terhadap penurunan signifikan IHSG sebesar 21,28% dari Highest to Date.
  • Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan, serta memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam kondisi volatilitas tinggi.
  • Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Dengan kata lain, perusahaan bisa melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia mengalami tekanan sejak 19 September 2024. Indikasinya berasal dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date

“OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Tujuan kebijakan buyback saham tanpa RUPS

Inarno mengatakan kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan bisa mengurangi tekanan di pasar. Pada praktiknya, kebijakan ini bisa memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menstabilkan harga saham saat kondisi volatilitas tinggi.

Opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025 lalu. 

Sesuai Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. 

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Untuk diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 6 persen. Kejatuhan ini bahkan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) mulai pukul 11:19 hingga 11:49 WIB, Selasa (18/3).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us